Sitti Hikmawatty Punya Celah untuk Menggugat Pemecatannya

Selasa, 28 April 2020 - 19:52 WIB
Anggota KPAI Sitti Hikmawatty diberhentikan Presiden karena melontarkan pernyataan yang kontroversial. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tidak semua orang setuju dengan pemberhentian tidak hormat Sitti Hikmawatty dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Andriani Venny dari Lembaga Partisipasi Perempuan mendorong Sitti menggugat pemecatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Andriani mengatakan prihatin atas keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 B Tahun 2020 tentang Pemberhentian Sitti Secara tidak hormat. Dia menilai beberapa pertimbangan dalam dewan etik itu berat sebelah dan tidak ada pembelaan dari Sitti.

Andriani mengutip keterangan Maria Ulfa yang menyatakan tidak ada kode etik di KPAI. Masalahnya, Sitti dianggap melanggar kode etik, sementara aturan rujukannya tidak ada.

Menurutnya, pemberhentian komisioner pernah terjadi pada kasus yang berbeda. Dia mengungkapkan pernah ada komisioner yang melanggar tindak pidana. Pelanggaran itu diketahui setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ( ).

"(Sitti) Pidana tidak memenuhi unsur-unsur. Kedua, pelanggaran kode etik sudah dibuktikan kalau kode etik sendiri tidak ada. Pemecatan tidak hormat ini suatu kecerobohan," tuturnya dalam video conference bersama Sitti di Jakarta, Selasa (28/4/2020).



Sitti diseret ke dewan etik karena pernyataan perempuan bisa hamil kalau berenang di kolam renang. Pernyataan itu membuat heboh dan dirinya beserta KPAI mendapatkan kritikan pedas dari publik.

Sitti menyatakan dirinya sudah meminta maaf atas kekhilafannya itu. "Saya sampaikan kepada publik, serta rapat pleno dan dewan etik. Harus berapa kali meminta maaf," ucapnya.

Dia belum menyatakan akan mengajukan gugatan atas keppres pemberhentiannya itu. Sitti mengatakan selalu melakukan salat lebih dahulu sebelum mengambil keputusan apa pun.

Dalam konferensi pers itu, Sitti mengatakan menerima pemberhentian itu. "Pencabutan amanah itu bisa dengan berbagai cara," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More