Ada 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya
Senin, 20 Maret 2023 - 07:43 WIB
JAKARTA - Sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, per 17 Oktober 2024 akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. Berkaitan dengan hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta pelaku usaha mikro.
"Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Senin (20/3/2023).
Aqil menyampaikan, khusus untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis di titik lokasi kampanye hari ini, para pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para Pendamping PPH. "Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya," tutur Aqil.
Berikut persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
"Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Senin (20/3/2023).
Aqil menyampaikan, khusus untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis di titik lokasi kampanye hari ini, para pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para Pendamping PPH. "Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya," tutur Aqil.
Berikut persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
tulis komentar anda