Azis Syamsuddin Bantah Tolak Teken Izin RDP soal Djoko Tjandra

Sabtu, 18 Juli 2020 - 08:16 WIB
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyatakan belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Joko Tjandra. Gara-garanya, surat izin rapat gabungan yang telah dikirimkan sejak Rabu (15/7/2020) tertahan di meja Azis Syamsuddin.

(Baca: Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Mafia Sudah Tersebar di Semua Sektor)

"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, Jumat (17/7).

Menurut Herman, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses pada hari Selasa (21/7/2020). Puan sebagai ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Azis selaku Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam.

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangai oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," kata Herman.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!