Kejagung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:12 WIB
"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," pungkasnya.

Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding

Terdakwa Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!