Novel Baswedan dkk Ikut Kawal Impor Pakaian Bekas Ilegal
Jum'at, 17 Maret 2023 - 23:54 WIB
JAKARTA - Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri yang dipimpin Novel Baswedan ikut mengawal pencegahan terhadap bisnis impor pakaian bekas ilegal di Indonesia. Novel Baswedan dkk ikut serta kegiatan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas asal impor Kementerian Perdagangan.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan Satgassus akan terus mengawal program- program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau," kata Novel kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Novel menjelaskan, impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal). Karena itu perlu ada tindakan hukum. Bila keadaan tersebut tidak ditindak akan menjadi praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
"Belum lagi penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat serta banyaknya impor baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," ujar Novel.
Upaya penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.Oleh karena itu dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Yudi Purnomo , anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menambahkan bahwa sebelumnya Satgassus juga telah bekerjasama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standart SNI.
Menurut Yudi apa yang dilakukan Satgassus ini merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.
"Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional," ucapnya.
Ke depan, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini berharap bahwa Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan dalam hal impor pakaian bekas ini maupun kegiatan kegiatan lain yang sedang berjalan di Kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi dan ketahanan pangan.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan Satgassus akan terus mengawal program- program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau," kata Novel kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Novel menjelaskan, impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal). Karena itu perlu ada tindakan hukum. Bila keadaan tersebut tidak ditindak akan menjadi praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
"Belum lagi penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat serta banyaknya impor baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," ujar Novel.
Upaya penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.Oleh karena itu dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Yudi Purnomo , anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menambahkan bahwa sebelumnya Satgassus juga telah bekerjasama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standart SNI.
Menurut Yudi apa yang dilakukan Satgassus ini merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.
"Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional," ucapnya.
Ke depan, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini berharap bahwa Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan dalam hal impor pakaian bekas ini maupun kegiatan kegiatan lain yang sedang berjalan di Kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi dan ketahanan pangan.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda