Viral Video Diduga Istri Brigjen Endar Priantoro Pamer Hidup Mewah, Ini Respons KPK
Jum'at, 17 Maret 2023 - 06:39 WIB
"Kami mengundang masyarakat untuk melihat situs tersebut untuk bisa melakukan yang pertama karena kami juga sudah menyiapkan fitur yang bisa membandingkan harta, jadi untuk dua tahun terakhir itu bisa dilakukan perbandingan, misalnya kenaikan signifikan itu pada aspek apa," jelasnya.
Dilanjutkan Ipi, KPK menerapkan prinsip kesetaraan dalam memverifikasi laporan harta para penyelenggara negara. Termasuk laporan harta Brigjen Endar Priantoro. KPK memastikan juga memverifikasi berjenjang laporan harta kekayaan Brigjen Endar.
"Oke jadi prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik proses administratif, maupun substantif tentu juga dapat kami lakukan. Pertama proses verifikasi administratif untuk seluruh LHKPN, dan itu sudah kami lakukan," jelas Ipi.
"Kemudian, KPK akan melakukan pemeriksaan yang sifatnya substantif, tentu saja ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan, bisa jadi atas inisiatif sendiri atau atas permintaan pihak tertentu untuk kebutuhan tertentu. Misalnya, untuk kebutuhan pengawasan atau untuk kebutuhan penanganan perkara," sambungnya.
Ipi menjelaskan Tim Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK selalu membuat skala prioritas dalam memverifikasi laporan harta kekayaan para penyelenggara negara. Sebab, ada sekira 385.000 LHKPN yang masuk ke KPK setiap tahunnya.
"Sehingga, kemudian ada proses screening yang kami lakukan dan sekarang kami punya teknologi yang kami sebut dengan artificial inteligence maka itu bisa melakukan proses screening awal apakah data LHKPN seseorang masuk dalam kategori outliers," terangnya.
Dilanjutkan Ipi, KPK menerapkan prinsip kesetaraan dalam memverifikasi laporan harta para penyelenggara negara. Termasuk laporan harta Brigjen Endar Priantoro. KPK memastikan juga memverifikasi berjenjang laporan harta kekayaan Brigjen Endar.
"Oke jadi prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik proses administratif, maupun substantif tentu juga dapat kami lakukan. Pertama proses verifikasi administratif untuk seluruh LHKPN, dan itu sudah kami lakukan," jelas Ipi.
"Kemudian, KPK akan melakukan pemeriksaan yang sifatnya substantif, tentu saja ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan, bisa jadi atas inisiatif sendiri atau atas permintaan pihak tertentu untuk kebutuhan tertentu. Misalnya, untuk kebutuhan pengawasan atau untuk kebutuhan penanganan perkara," sambungnya.
Ipi menjelaskan Tim Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK selalu membuat skala prioritas dalam memverifikasi laporan harta kekayaan para penyelenggara negara. Sebab, ada sekira 385.000 LHKPN yang masuk ke KPK setiap tahunnya.
"Sehingga, kemudian ada proses screening yang kami lakukan dan sekarang kami punya teknologi yang kami sebut dengan artificial inteligence maka itu bisa melakukan proses screening awal apakah data LHKPN seseorang masuk dalam kategori outliers," terangnya.
Lihat Juga :