Wakil Ketua MPR: UU TPKS Belum Efektif Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Rabu, 15 Maret 2023 - 21:09 WIB
JAKARTA - Lahirnya Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus dibarengi dengan komitmen kuat dari pemerintah untuk melahirkan aturan pelaksanannya. Hal itu agar upaya negara melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual segera terwujud.
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/3/2023).
"Sudah hampir setahun sejak UU TPKS disahkan, efektivitas UU itu untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai dalam mencegah sekaligus memutus rantai kekerasan seksual," katanya.
Menurut Rerie, panggilan akrab Lestari Moerdijat, efektivitas UU TPKS mesti diletakkan dalam koridor kemampuan hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini. ”Saat ini, meski sudah ada UU TPKS belum efektif meredam tindak kekerasan seksual di masyarakat. Bahkan, belakangan ini terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” katanya.
Belum efektifnya UU TPKS saat ini disebabkan tidak adanya aturan pelaksanaan, kemudian pemahaman aparat hukum terkait UU TPKS masih kurang dan sejumlah fasilitas penanganan korban juga belum efektif. Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, mengajak para pakar dan masyarakat yang telah memperjuangkan lahirnya UU TPKS ikut mendorong lahirnya sejumlah aturan turunannya agar UU TPKS bisa segera diaplikasikan.
“Saya prihatin pascalahirnya UU TPKS, sejumlah kasus tindak kekerasan seksual malah diselesaikan di luar pengadilan yang berujung damai dan merugikan korban,” ucapnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menambahkan, yang harus dipastikan saat ini adalah optimalisasi perlindungan yang menjangkau komunitas rentan kekerasan seksual dan memberi kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/3/2023).
"Sudah hampir setahun sejak UU TPKS disahkan, efektivitas UU itu untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai dalam mencegah sekaligus memutus rantai kekerasan seksual," katanya.
Menurut Rerie, panggilan akrab Lestari Moerdijat, efektivitas UU TPKS mesti diletakkan dalam koridor kemampuan hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini. ”Saat ini, meski sudah ada UU TPKS belum efektif meredam tindak kekerasan seksual di masyarakat. Bahkan, belakangan ini terjadi tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” katanya.
Belum efektifnya UU TPKS saat ini disebabkan tidak adanya aturan pelaksanaan, kemudian pemahaman aparat hukum terkait UU TPKS masih kurang dan sejumlah fasilitas penanganan korban juga belum efektif. Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, mengajak para pakar dan masyarakat yang telah memperjuangkan lahirnya UU TPKS ikut mendorong lahirnya sejumlah aturan turunannya agar UU TPKS bisa segera diaplikasikan.
Baca Juga
“Saya prihatin pascalahirnya UU TPKS, sejumlah kasus tindak kekerasan seksual malah diselesaikan di luar pengadilan yang berujung damai dan merugikan korban,” ucapnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menambahkan, yang harus dipastikan saat ini adalah optimalisasi perlindungan yang menjangkau komunitas rentan kekerasan seksual dan memberi kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Lihat Juga :
tulis komentar anda