Bareskrim Kembali Tetapkan Bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai Tersangka
Rabu, 15 Maret 2023 - 19:54 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka. Henry kembali menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara KSP Indosurya Cipta.
"Iya (Sudah tersangka)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu (15/3/2023).
Sayangnya, Whisnu belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, Bareskrim akan menggelar konferensi pers pada besok hari.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara KSP Indosurya Cipta.
Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan bahwa, pihaknya mengusut adanya dugaan tindak pidana lain di Indosurya.
"Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Selain TPPU yang dinaikkan penyidikannya, ada juga tindak pidana lainnya yang diusut oleh penyidik Bareskrim. Di antaranya, keterangan palsu hingga penggunaan surat tidak asli. "Yakni menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," ujar Robertus.
"Iya (Sudah tersangka)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu (15/3/2023).
Sayangnya, Whisnu belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, Bareskrim akan menggelar konferensi pers pada besok hari.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara KSP Indosurya Cipta.
Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan bahwa, pihaknya mengusut adanya dugaan tindak pidana lain di Indosurya.
"Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Selain TPPU yang dinaikkan penyidikannya, ada juga tindak pidana lainnya yang diusut oleh penyidik Bareskrim. Di antaranya, keterangan palsu hingga penggunaan surat tidak asli. "Yakni menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," ujar Robertus.
(cip)
tulis komentar anda