Kejagung: Kami Temukan Benang Merah TPPU dalam Korupsi BTS Kemenkominfo
Senin, 13 Maret 2023 - 22:25 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menemukan benang merah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Terkait dengan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya, bahwa memang ada yang disisipkan ke money changers," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
Selain menukar dalam bentuk mata uang negara lain, Kuntadi mengungkapkan pihaknya sudah menemukan indikasi menitipkan uang melalui sejumlah perusahaan. "Ada juga yang dititipkan ke perusahan-perusahaan yang terafiliasi. Namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," kata Kuntadi.
Senada, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan terkait apakah pihak perusahaan swasta atau konsorsium yang dimaksud akan juga menjadi tersangka korupsi BTS meminta publik untuk bersabar. "Apakah korporasi akan menjadi tersangka nanti, yang jelas sekarang sudah ada tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penangkapan," kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung kembali akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate. Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kejagung dijadwalkan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023 pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus BTS Kemkominfo. Sebelumnya, Johnny pernah diperiksa terkait kasus korupsi tersebut pada, 14 Februari 2023 lalu. "Ya benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 10 Maret2023.
Menurut Ketut, Kejagung telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Johnny G Plate. Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
"Terkait dengan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya, bahwa memang ada yang disisipkan ke money changers," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
Selain menukar dalam bentuk mata uang negara lain, Kuntadi mengungkapkan pihaknya sudah menemukan indikasi menitipkan uang melalui sejumlah perusahaan. "Ada juga yang dititipkan ke perusahan-perusahaan yang terafiliasi. Namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," kata Kuntadi.
Baca Juga
Senada, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan terkait apakah pihak perusahaan swasta atau konsorsium yang dimaksud akan juga menjadi tersangka korupsi BTS meminta publik untuk bersabar. "Apakah korporasi akan menjadi tersangka nanti, yang jelas sekarang sudah ada tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penangkapan," kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung kembali akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate. Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga
Kejagung dijadwalkan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023 pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus BTS Kemkominfo. Sebelumnya, Johnny pernah diperiksa terkait kasus korupsi tersebut pada, 14 Februari 2023 lalu. "Ya benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 10 Maret2023.
Menurut Ketut, Kejagung telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Johnny G Plate. Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
tulis komentar anda