Kejagung: Kami Temukan Benang Merah TPPU dalam Korupsi BTS Kemenkominfo
Senin, 13 Maret 2023 - 22:25 WIB
Kejagung mengaku sudah menemukan benang merah Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus korupsi BTS di Kemenkominfo. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menemukan benang merah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Terkait dengan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya, bahwa memang ada yang disisipkan ke money changers," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
Selain menukar dalam bentuk mata uang negara lain, Kuntadi mengungkapkan pihaknya sudah menemukan indikasi menitipkan uang melalui sejumlah perusahaan. "Ada juga yang dititipkan ke perusahan-perusahaan yang terafiliasi. Namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," kata Kuntadi.
Baca juga: Gregorius Alex Adik Johnny Plate Balikin Duit Rp534 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
"Terkait dengan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya, bahwa memang ada yang disisipkan ke money changers," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
Selain menukar dalam bentuk mata uang negara lain, Kuntadi mengungkapkan pihaknya sudah menemukan indikasi menitipkan uang melalui sejumlah perusahaan. "Ada juga yang dititipkan ke perusahan-perusahaan yang terafiliasi. Namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," kata Kuntadi.
Baca juga: Gregorius Alex Adik Johnny Plate Balikin Duit Rp534 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Lihat Juga :