Biaya Haji Khusus 2023 Disepakati Minimal Rp123 Juta

Jum'at, 10 Maret 2023 - 12:06 WIB
Biaya haji khusus disepakati Rp123 juta per jemaah. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag dan para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 2023 minimal sebesar USD8.000. Dengan asumsi kurs USD1 adalah Rp15.471,55, maka per jemaah dibebani biaya Rp.123.772.400.

Besaran Bipih Khusus ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta beberapa waktu lalu. Setoran awal juga disepakati sebesar USD4.000 atau setara Rp61.886.200



"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD8.000. Setoran awal juga disepakati tetap sebesar USD4.000,"kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2023 Menunggu Keppres Jokowi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!