Pengamat Yakin Sri Mulyani Tak Bakal Lindungi Anak Buah yang Lagi Diusut KPK
Kamis, 09 Maret 2023 - 20:24 WIB
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah meyakini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak bakal melindungi anak buahnya yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena punya kekayaan fantastis dan tidak sesuai profil. Menurutnya, hal itu terlihat dari kerja sama antarinstansi yang selama ini terbangun.
"Sejak munculnya kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo), Kemenkeu kan dalam beberapa kesempatan melibatkan KPK. Apalagi, Inspektorat (Jenderal) juga masih memeriksa 60-an pegawai lain. Saya yakin sih tidak ada yang ditutup-tutupi atau dilindungi," kata Amir Hamzah dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menjadi sorotan masyarakat seiring terbongkarnya harta fantastis mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, buntut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Sri Mulyani sudah memecat Rafael Alun sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kekayaan jumbo mantan Kepala Kantor Bea Cukai DIY Eko Darmanto dan 60-an pegawai lainnya juga sedang didalami oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pun segera diperiksa karena keluarganya kedapatan gemar memamerkan kekayaan (flexing) dan memiliki harta Rp13,7 miliar.
Amir berpendapat, pelibatan KPK termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak sumber kekayaan pegawai Kemenkeu adalah hal tepat. Pasalnya, kewenangan Itjen terbatas.
"Inspektorat tugasnya terbatas, hanya pengawasan intern, dari menyusun kebijakan teknis pengawasan intern, pemantauan, evaluasi. Tidak bisa menghukum pegawai yang terlibat pidana. Itu ranahnya sudah berbeda. Makanya, dibutuhkan peran lembaga lain," ujarnya.
Amir juga menyarankan Kemenkeu mematenkan kerja sama dengan aparat penegak hukum mengingat vitalnya peran dalam pengelolaan keuangan negara dan besarnya remunerasi. Dia memberikan contoh dengan kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian BUMN.
"Tingginya tukin (tunjangan kinerja, red) yang diterima ASN Kemenkeu kan menjadi pembicaraan publik bahkan menimbulkan kecemburuan di kementerian/lembaga lain. Ini sudah rahasia umum," imbuhnya.
Dia mengatakan, Kemenkeu juga punya tugas strategis dalam mengumpulkan pendapatan negara dari pajak dan cukai. "Iya, bisa contoh MoU (nota kesepahaman) Kejagung dan (Kementerian) BUMN untuk memitigasi penyimpangan, korupsi. Saya kira ini bagus sebagai salah satu upaya pencegahan karena terbatasnya kewengan Inspektorat itu tadi," pungkasnya.
"Sejak munculnya kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo), Kemenkeu kan dalam beberapa kesempatan melibatkan KPK. Apalagi, Inspektorat (Jenderal) juga masih memeriksa 60-an pegawai lain. Saya yakin sih tidak ada yang ditutup-tutupi atau dilindungi," kata Amir Hamzah dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menjadi sorotan masyarakat seiring terbongkarnya harta fantastis mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, buntut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Sri Mulyani sudah memecat Rafael Alun sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kekayaan jumbo mantan Kepala Kantor Bea Cukai DIY Eko Darmanto dan 60-an pegawai lainnya juga sedang didalami oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pun segera diperiksa karena keluarganya kedapatan gemar memamerkan kekayaan (flexing) dan memiliki harta Rp13,7 miliar.
Amir berpendapat, pelibatan KPK termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak sumber kekayaan pegawai Kemenkeu adalah hal tepat. Pasalnya, kewenangan Itjen terbatas.
"Inspektorat tugasnya terbatas, hanya pengawasan intern, dari menyusun kebijakan teknis pengawasan intern, pemantauan, evaluasi. Tidak bisa menghukum pegawai yang terlibat pidana. Itu ranahnya sudah berbeda. Makanya, dibutuhkan peran lembaga lain," ujarnya.
Amir juga menyarankan Kemenkeu mematenkan kerja sama dengan aparat penegak hukum mengingat vitalnya peran dalam pengelolaan keuangan negara dan besarnya remunerasi. Dia memberikan contoh dengan kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian BUMN.
"Tingginya tukin (tunjangan kinerja, red) yang diterima ASN Kemenkeu kan menjadi pembicaraan publik bahkan menimbulkan kecemburuan di kementerian/lembaga lain. Ini sudah rahasia umum," imbuhnya.
Dia mengatakan, Kemenkeu juga punya tugas strategis dalam mengumpulkan pendapatan negara dari pajak dan cukai. "Iya, bisa contoh MoU (nota kesepahaman) Kejagung dan (Kementerian) BUMN untuk memitigasi penyimpangan, korupsi. Saya kira ini bagus sebagai salah satu upaya pencegahan karena terbatasnya kewengan Inspektorat itu tadi," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda