Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah Saat Pilkada, Mendagri Siapkan Plt dan Pjs

Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:40 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah yang petahananya maju kembali ataupun yang habis masa jabatannya. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah yang petahananya maju kembali ataupun yang habis masa jabatannya. Dia telah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs,” ujar Tito mengutip dari siaran persnya, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Anggaran Pilkada Belum 100%, Mendagri: Masih Ada yang Menunggu Transfer Pusat)

Dia mengatakan dasar hukum penunjukan Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia mengatakan Plt akan dijabat wakil gubernur dan wakil bupati/wakil wali kota jika gubernur, bupati dan wali kota berhalangan sementara.

Sementara untuk Pjs dipilih jika pada kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini berdampak pada kekosongan karena ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. (Baca: Mendagri Minta Petahana Tak Politisasi Bansos untuk Pilkada)

“Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More