Wakil Ketua MPR: Masyarakat dan Perempuan Adat Harus Dilindungi UU

Rabu, 08 Maret 2023 - 22:01 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, perlindungan terhadap masyarakat dan perempuan adat melalui undang-undang mesti diwujudkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Perlindungan masyarakat dan perempuan adat melalui undang-undang yang spesifik mesti diwujudkan. Sebab kearifan lokal dengan kekayaan budaya dan karya intelektualnya adalah fondasi utama dalam proses pembangunan berkelanjutan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka Focus Group Discussion bertema “Menempatkan Masyarakat Adat dan Perempuan Adat Dalam Konteks Kebangsaan” di Ruang Delegasi Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (8/3/2024).

"Masyarakat adat hingga saat ini masih berhadapan dengan sejumlah persoalan pemenuhan hak dasar yang kerap terabaikan dengan alasan pembangunan nasional," katanya.



Menurut Lestari, persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat adat itu terjadi karena jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat belum sepenuhnya hadir di negeri ini. Padahal, berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) AMAN, per 2020 sebaran masyarakat adat sebagai komponen pembentuk dan kemajemukan Indonesia terdiri atas 70 juta jiwa, 2.371 Komunitas Adat, 10,86 juta luas wilayah adat yang dipetakan tersebar di 31 provinsi.



Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun, ujar dia, berawal dari bersatunya komunitas-komunitas adat yang ada di seantero wilayah Nusantara. Rerie sapaan akrab Lestari menilai, sebagai bagian dari masyarakat adat, permasalahan yang hampir sama dialami perempuan adat. “Perempuan adat, berperan penting menjaga nilai-nilai budaya, merawat kearifan lokal dengan seperangkat karya intelektualnya,” katanya.



Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, perempuan adat berperan sentral dalam masyarakat adat karena selain memegang peranan sosial, perempuan adat menjaga dan melestarikan lingkungan. Namun, ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, perempuan adat hingga saat ini masih bergulat untuk melepaskan diri dari stigma dan belenggu budaya patriarki, ditinggalkan dalam proses pembangunan, dan ragam permasalahan yang belum terselesaikan.

“Perlindungan masyarakat dan perempuan adat mesti direalisasikan melalui sebuah undang-undang spesifik yang mengatur dinamika kehidupan masyarakat adat sekaligus pengakuan utuh terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More