Polri Belum Bisa Pastikan Kapan Sidang Etik AKP Irfan Widyanto Digelar
Rabu, 08 Maret 2023 - 14:32 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Vonis AKP Irfan Widyanto atas kasus merintangi penyidikan kasus Brigadir J telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sementara terkait proses sidang etik AKP Irfan Widyanto , Polri belum bisa memastikannya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dari dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Nunggu saja dari Propam. Kalau sudah ada hasilnya Karo (Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan) sampaikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, Dedi menjelaskan, sidang etik bagi Irfan akan digelar jika pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dari dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Nunggu saja dari Propam. Kalau sudah ada hasilnya Karo (Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan) sampaikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, Dedi menjelaskan, sidang etik bagi Irfan akan digelar jika pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lihat Juga :