Muncul Deklarasi Masyarakat Pro Anies-AHY, Keduanya Dianggap Serasi

Minggu, 05 Maret 2023 - 14:34 WIB
Deklarasi Masyarakat Pro Anies-AHY digelar di Gedung Is Plaza, Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (5/3/2023). Foto/MPI/Martin Ronaldo
JAKARTA - Bakal calon presiden Anies Baswedan didorong maju ke Pilpres 2024 berpasangan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dorongan itu dari sejumlah relawan yang mengatasnamakan Masyarakat Pro Anies-AHY.

Mereka mendeklarasikan dukungannya di Gedung Is Plaza, Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (5/3/2023). AHY dianggap cocok menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies di Pilpres 2024.

Ketua Umum Masyarakat Pro Anies-AHY Mayjen Purnawirawan Harizon mengatakan bahwa dua tokoh itu memiliki persamaan dan keselarasan dalam memimpin bangsa Indonesia ke depan. "Kenapa kita mengusung mereka berdua, karena mereka (Anies-AHY) merupakan pasangan yang serasi dan tepat untuk memimpin Indonesia yang jauh lebih baik ke depannya," katanya.





Dia juga menilai Anies-AHY memiliki pengalaman yang panjang dalam kancah perpolitikan nasional. "Apalagi jika dilihat track recordnya, dua orang ini kan sangat berpengaruh dan sudah dikenal sama masyarakat luas," ujarnya.

Dia juga meminta agar para relawan terus bergerak untuk memasifkan roda organisasi dari saat ini hingga batas pendaftaran pasangan capres dan cawapres dan Pemilu 2024 usai. "Harus semangat kita semua, karena ini perjuangan kita bersama untuk ke depannya bisa bersama-sama memajukan Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Demokrat mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju ke Pilpres 2024. Ketiga partai politik (parpol) itu menggagas Koalisi Perubahan.

Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Nasdem 10,2% atau 59 kursi DPR, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi.

Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%. Namun, hingga kini siapa yang bakal menjadi cawapres pendamping Anies Baswedan belum diputuskan.

Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More