Langgar Konstitusi, Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Masalah Serius

Minggu, 05 Maret 2023 - 13:01 WIB
"Ini jelas sangat, bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang," sambungnya.

Fadli menjelaskan, ada dua hal fatal yang dilakukan PN Jakarta Pusat pertama, memaksakan diri menyelesaikan sengketa administrasi pemilu. Kedua, mengeluarkan amar putusan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 .

"Dan yang lebih fatal lagi PN Jakarta Pusat ga punya kewenangan untuk dua hal. Pertama mereka ga punya kewenangan menyelesaikan sengketa administrasi terkait keikutsertaan partai politik peserta pemilu," katanya.

"Kemudian yang kedua, mereka ga punya kewenangan untuk menentukan apakah suatu tahapan pemilu bisa ditunda atau tidak, itu dua hal serius," sambungnya.

Seperti diketahui, dengan menerima dalih bahwa Partai Prima dirugikan dalam proses verifikasi, hakim PN Jakpus memerintahkan agar KPU mengulang tahapan ppemilu dari awal. Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus tersebut :

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!