Lindungi ABK Indonesia, Menaker Tegaskan RPP Awak Kapal Dipercepat

Jum'at, 17 Juli 2020 - 08:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyatakan, DPR sudah mendesak pemerintah untuk segera mempercepat penyusunan RPP tersebut. Desakan itu juga sudah dilakukan sejak Februari lalu.

“Memang ada deharmonisasi, tumpang tindih antar kementerian. Selama ini penempatan tenaga kerja tangkap ikan itu masih mengurus pada Kementerian Perhubungan. Kebetulan, pemerintah akan mempercepat proses merampungkan,” ujar Rahmad.

Ia menilai, adanya RPP tersebut akan menambah keyakinan pekerja tangkap sehingga tidak ragu lagi untuk bekerja di atas kapal. Bahkan, norma itu akan memperkuat perlindungan terhadap para nelayan, termasuk pekerja migran.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!