Lindungi ABK Indonesia, Menaker Tegaskan RPP Awak Kapal Dipercepat
Jum'at, 17 Juli 2020 - 08:30 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto/ist
JAKARTA - Pemerintah menyatakan tengah mempercepat penyusunan peraturan untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu sekaligus untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dalam melindungi pekerja migran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan masih dalam tahap finalisasi. Payung hukum itu merupakan turunan dari UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
RPP untuk awak kapal itu, kata Ida, bertujuan menghindari tumpang tindih rekrutmen pekerja migran Indonesia (PMI) di atas kapal berbendera asing. Secara khusus menyangkut kewenangan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ini masih harmonisasi selesai, tinggal prosesnya. Kalau selama ini proses izinnya melalui Kementerian Perhubungan dan ada tumpang tindih dengan Kementerian Ketenagakerjaan, maka melalui RPP yang finalnya akan segera terjadi dapat mengakhiri tumpang tindih pengaturannya,” jelas Ida dalam seminar daring, Kamis (16/7/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan masih dalam tahap finalisasi. Payung hukum itu merupakan turunan dari UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
RPP untuk awak kapal itu, kata Ida, bertujuan menghindari tumpang tindih rekrutmen pekerja migran Indonesia (PMI) di atas kapal berbendera asing. Secara khusus menyangkut kewenangan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ini masih harmonisasi selesai, tinggal prosesnya. Kalau selama ini proses izinnya melalui Kementerian Perhubungan dan ada tumpang tindih dengan Kementerian Ketenagakerjaan, maka melalui RPP yang finalnya akan segera terjadi dapat mengakhiri tumpang tindih pengaturannya,” jelas Ida dalam seminar daring, Kamis (16/7/2020).
Lihat Juga :