Hakim yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda Dinilai Tak Mengerti Kewenangan Absolut

Jum'at, 03 Maret 2023 - 12:50 WIB
Ketua Umum DPP KNPI Yana Maulidia Jusra mengkritik Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025. Foto/Istimewa
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025 dinilai tidak mengerti kewenangan absolut. Adapun hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu adalah T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.

“Hemat kami, Hakim yang memutus perkara ini tidak memahami kewenangan absolut,” kata Ketua Umum DPP KNPI Yana Maulidia Jusra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).



Sebab, kata dia, seharusnya hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi sanksi jika membaca putusan hakim atas gugatan Partai Prima tersebut. “Bisa saja dengan melakukan verifikasi ulang terhadap peserta pemilu. Bukan malah menunda pemilu, sebab hal itu tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, SBY: Jangan Bermain Api, Terbakar Nanti

Dia mengaku menolak penundaan Pemilu 2024. Sebab, lanjut dia, tidak ada keadaan darurat yang memaksa untuk penundaan pemilu. Dia juga menilai gugatan Partai Prima merupakan hal biasa, sehingga putusan pengadilan tidak mesti mengikat pihak lain.

“Lagian saya kira itu juga bukan merupakan domain pengadilan negeri untuk memutuskan persoalan pemilu,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!