PAN Minta KY Periksa Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Jakarta Pusat
Jum'at, 03 Maret 2023 - 05:25 WIB
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut kemudian dalam putusannya menerima seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Prima.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut kemudian dalam putusannya menerima seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Prima.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Lihat Juga :