Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2020 - 21:01 WIB
Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana 4 tahun penjara.

Tindakan Wawan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar. Wawan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Begitu juga pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!