Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pesawat Wings Air Dihentikan

Selasa, 28 Februari 2023 - 22:33 WIB
Penerbangan pesawat Wings Air tujuan Semarang-Ketapang dihentikan sementara pada Selasa (28/2/2023) lantaran salah satu penumpang menyebut membawa bom. Foto Ilustrasi/Antara
JAKARTA - Penerbangan pesawat Wings Air IW (1818) tujuan Semarang-Ketapang, Kalimantan Barat, dihentikan sementara pada Selasa (28/2/2023). Penghentian ini dilakukan lantaran salah satu penumpang berinisial UD (45) menyebut membawa bom dan ditaruh koper di bagasi belakang pesawat.

Corporate Communication Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menuturkan, mendengar pernyataan penumpang tersebut kru pesawat langsung berkoordinasi dengan pihak Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang guna melakukan pembatalan keberangkatan.

"Dari pernyataan tersebut dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti petugas keamanan Wings Air, serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan dari penerbangan," ujar Danang melalui keterangan tertulis.



"Menanggapi hal yang dimaksud, (petugas) segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang tersebut, mulai dari barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan," sambungnya.



Dengan adanya kejadian ini, Wings Air penerbangan IW-1818 yang seharusnya dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB mengalami keterlambatan keberangkatan sekitar 37 menit. Pesawat jenis ATR 72-600 registrasi PK-WHU kemudian kembali melakukan pemeriksaan kembali.

"Pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB," ucap Danang.

Danang memastikan Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan.

Hal ini berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama satu tahun.

"Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More