Polri: Bharada Richard Eliezer Habiskan Sisa Hukuman di Rutan Bareskrim
Selasa, 28 Februari 2023 - 13:55 WIB
JAKARTA - Polri menegaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dikembalikan ke Rutan Bareskrim setelah sempat dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Jadi yang bersangkutan menjalani sisa hukumannya di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam. Padahal ajudan Ferdy Sambo itu baru dipindah ke Lapas Salemba pada sore harinya.
"Jadi dijelaskan oleh Kabag Tahti bahwa Bharada E sudah dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim tadi malam," ujar Ramadhan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias sebelumnya mengungkapkan, faktor keamanan menjadi pertimbangan Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah, baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," kata Susi, Senin (27/2/2023).
Untuk diketahui, Richard Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus ini. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah karena pihak Richard Eliezer dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding.
Baca juga: LPSK Apresiasi Putusan Sidang Etik Akui Richard Eliezer Justice Collaborator
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
"Jadi yang bersangkutan menjalani sisa hukumannya di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam. Padahal ajudan Ferdy Sambo itu baru dipindah ke Lapas Salemba pada sore harinya.
"Jadi dijelaskan oleh Kabag Tahti bahwa Bharada E sudah dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim tadi malam," ujar Ramadhan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias sebelumnya mengungkapkan, faktor keamanan menjadi pertimbangan Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah, baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," kata Susi, Senin (27/2/2023).
Untuk diketahui, Richard Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus ini. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah karena pihak Richard Eliezer dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding.
Baca juga: LPSK Apresiasi Putusan Sidang Etik Akui Richard Eliezer Justice Collaborator
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
(abd)
tulis komentar anda