Polri: Bharada Richard Eliezer Habiskan Sisa Hukuman di Rutan Bareskrim

Selasa, 28 Februari 2023 - 13:55 WIB
Bharada Richard Eliezer mengenakan seragam polisi saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Polri menegaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dikembalikan ke Rutan Bareskrim setelah sempat dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Jadi yang bersangkutan menjalani sisa hukumannya di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).



Menurutnya, Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam. Padahal ajudan Ferdy Sambo itu baru dipindah ke Lapas Salemba pada sore harinya.

"Jadi dijelaskan oleh Kabag Tahti bahwa Bharada E sudah dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim tadi malam," ujar Ramadhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!