MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Selasa, 28 Februari 2023 - 12:29 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, Selasa (28/2/2023). MK menolak perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon, Herifuddin Daulay. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon, Herifuddin Daulay. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, Selasa (28/2/2023).
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam awal pembacaan persidangan.
"Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusannya.
Namun terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda terkait putusan hal tersebut.
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam awal pembacaan persidangan.
"Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusannya.
Namun terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda terkait putusan hal tersebut.
Lihat Juga :