Memahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif

Selasa, 28 Februari 2023 - 10:21 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah meluncurkan 2023 sebagai Tahun Merek nasional guna meningkatkan rasa cinta dan bangga buatan Indonesia.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah meluncurkan 2023 sebagai Tahun Merek nasional guna meningkatkan rasa cinta dan bangga buatan Indonesia. Melalui arahan Yasonna, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ingin dapat menyentuh rasa cinta tersebut dengan meningkatkan merek dan produk dalam negeri yang berdaya saing.

“Untuk itu, kami di DJKI memiliki beberapa program unggulan demi meningkatkan 17 persen KI nasional salah satunya dengan mensosialisasikan merek kolektif,” ujar Kurniaman Telaumbanua, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, pada webinar IP Talks: Brand (H)ours dengan judul 'Merek Kolektif', pada Senin (27/2/2023) melalui YouTube dan Zoom Meeting.



Merek kolektif secara hukum didefinisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

DJKI percaya merek kolektif mampu memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha. Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum (karena biaya ditanggung bersama anggota lainnya).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!