PKS Minta Deklarasi Koalisi Perubahan Sebelum Ramadan
Senin, 27 Februari 2023 - 21:06 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar deklarasi Koalisi Perubahan sebelum Ramadan. Sebab, konsolidasi pemenangan untuk Anies Baswedan pada Pilpres 2024 diyakini bisa lebih mudah jika koalisi PKS, Demokrat, dan Nasdem itu dilakukan sebelum Ramadan.
"Kita berharap deklarasi bersamanya sudah bisa dimutlakkan sebelum Ramadan ya. Sehingga, setelah itu bisa kemudian beragam hal bisa dikerjakan secara lebih baik lagi," ujar Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
HNW berpendapat, pembentukan sekretariat bersama merupakan salah satu hal yang bisa dikerjakan jika deklarasi Koalisi Perubahan itu sudah dilakukan. Kemudian, sekretariat bersama itu bisa merancang kegiatan bertemu masyarakat di sejumlah daerah, meski saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
"Tapi mungkin menyapa kader, ataupun juga menghadiri undangan yang tidak terkait dengan kampanye saya kira itu juga hal yang tetap dimungkinkan," kata Wakil Ketua MPR itu.
Sebab, HNW mengatakan selama belum resmi menjadi capres, Anies boleh saja melakukan pertemuan dengan kader Nasdem, PKS, maupun Demokrat di daerah. HNW menuturkan, Anies sebagai warga negara memiliki hak untuk bertemu siapa pun.
"Diundang siapa pun dan hak berkumpul itu kan memang ya dibolehkan konstitusi. Jadi saya kira memang sebaiknya sekretariat bersama itu bisa dimunculkan," pungkasnya.
Diketahui, PKS bersama Demokrat dan Nasdem menggagas Koalisi Perubahan untuk Pilpres 2024. Ketiga partai politik (parpol) itu mengusung Anies sebagai bakal capres 2024.
Hingga saat ini, siapa yang akan menjadi cawapres pendamping Anies belum diputuskan oleh ketiga parpol tersebut. Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Nasdem 10,2% atau 59 kursi, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Kita berharap deklarasi bersamanya sudah bisa dimutlakkan sebelum Ramadan ya. Sehingga, setelah itu bisa kemudian beragam hal bisa dikerjakan secara lebih baik lagi," ujar Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
HNW berpendapat, pembentukan sekretariat bersama merupakan salah satu hal yang bisa dikerjakan jika deklarasi Koalisi Perubahan itu sudah dilakukan. Kemudian, sekretariat bersama itu bisa merancang kegiatan bertemu masyarakat di sejumlah daerah, meski saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
"Tapi mungkin menyapa kader, ataupun juga menghadiri undangan yang tidak terkait dengan kampanye saya kira itu juga hal yang tetap dimungkinkan," kata Wakil Ketua MPR itu.
Sebab, HNW mengatakan selama belum resmi menjadi capres, Anies boleh saja melakukan pertemuan dengan kader Nasdem, PKS, maupun Demokrat di daerah. HNW menuturkan, Anies sebagai warga negara memiliki hak untuk bertemu siapa pun.
"Diundang siapa pun dan hak berkumpul itu kan memang ya dibolehkan konstitusi. Jadi saya kira memang sebaiknya sekretariat bersama itu bisa dimunculkan," pungkasnya.
Baca Juga
Diketahui, PKS bersama Demokrat dan Nasdem menggagas Koalisi Perubahan untuk Pilpres 2024. Ketiga partai politik (parpol) itu mengusung Anies sebagai bakal capres 2024.
Hingga saat ini, siapa yang akan menjadi cawapres pendamping Anies belum diputuskan oleh ketiga parpol tersebut. Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Nasdem 10,2% atau 59 kursi, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
(rca)
tulis komentar anda