Waspada Jastip dari Luar Negeri Dikenakan Biaya
Sabtu, 25 Februari 2023 - 01:56 WIB
Petugas melakukan pengemasan paket milik pelanggan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan jasa titipan ( jastip ) dari luar negeri yang dilakukan masyarakat dikenakan biaya . Hal ini untuk mendukung sejumlah industri kecil dan menengah.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, secara terminologi, Bea Cukai tidak menggunakan istilah jastip. Baca juga: Suka Duka Jastip: dari Drama Kejar Kapal sampai Kurir Pesan Cinta
“Aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” ujarnya, Jumat 25 Februari 2023.
Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan non-personal use. Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar USD500 per penumpang.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, secara terminologi, Bea Cukai tidak menggunakan istilah jastip. Baca juga: Suka Duka Jastip: dari Drama Kejar Kapal sampai Kurir Pesan Cinta
“Aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” ujarnya, Jumat 25 Februari 2023.
Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan non-personal use. Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar USD500 per penumpang.
Lihat Juga :