Bongkar Dua Kasus Narkoba, Bareskrim Sita 220 Kg Sabu dan 705 Butir Ekstasi

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:47 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menunjukkan barang bukti 220 Kg sabu dan ratusan butir ekstasi. Foto/MPI/Achamad Al Fiqri
JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus narkotika sepanjang Februari 2023. Dari pengungkapan itu, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan 220 kilogram (Kg) dan 705 butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus pertama bermula saat pihaknya menerima informasi terkait dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi di Sulawesi Selatan. Mendapat informasi tersebut, tim 3 Satgas NIC Dittipidnarkoba.

Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial AA dan I pada Jumat, 3 Februari 2023. Dari penangkapan itu, polisi berhasil amankan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi. "Tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (RW) dan seorang perempuan (KRA) di Gowa, Sulsel dengan BB narkotika 5 Kg sabu," tutur Krisno saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).





Berdasarkan hasil interogasi, kata Krisno, tersangka AA diperintah DPO W untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara dan membawanya ke Pare-Pare dengan tujuan Kota Makasar. "Modus operandinya tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry," tuturnya.



Sedangkan dalam kasus kedua, penyidik mendapat informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Aceh via jalur darat pada pertengahan Februari 2023. Pihaknya langsung berkooridnasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh serta Ditjen Bea dan Cukai dalam menindaklanjuti informasi itu dengan menggelar patroli di wilayah yang dicurigai.

Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap boat nelayan di sekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya pada Rabu, 15 Februari 2023 malam. Dari penindakan itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial ZA, M, dan RS.

"Ditemukan 4 buah karung motif garis biru kuning dan 1 buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi 4 buah karung motif biru kuning yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa mereka dikendalikan oleh R (DPO)," ucapnya.

Krisno menyebut, sebanyak 880.000 jiwa per hari berhasil diselamatkan dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang perhari telah terselamatkan dari pengungkapan 220 kilogram sabu. Sementara itu, sebanyak 705 jiwa terselamatkan dari pengungkapan narkoba ekstasi. "Total jiwa yang terselamatkan sekitar 880.705 jiwa," tandas Krisno.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More