KPK Berencana Panggil Kembali Brigita Manohara soal Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak
Selasa, 21 Februari 2023 - 22:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Presenter Brigita Manohara dalam kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak .
"Tadi juga ada pertanyaan apakah saksi-saksi lain seperti Brigita Manohara, tentu keperluan untuk memeriksa seseorang sebagai saksi pasti kemudian tim penyidik juga mengagendakan beberapa saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Termasuk apakah nanti saksi dimaksud akan dipanggil kembali," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Brigita Manohara juga sebelumnya sempat diperiksa KPK pada Juli 2022 yang lalu. Ia mengaku menerima uang Rp480 juta dari Ricky Ham Pagawak.
Uang itu diterima sebagai bentuk apresiasi yang diberikan Ricky Ham Pagawak atas pekerjaannya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.
Menurut Ali, peluang untuk memanggil kembali Brigita Manoharaakan fokus pada perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ricky Ham Pagawak.
"Bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan uang sekitar Rp480 juta kan sudah kami sampaikan sebelumnya. Tapi dalam rangka untuk penelitian TPPU itu tentunya kami akan dalami dan analisis lebih lanjut apakah ada keterkaitan dengan TPPU," jelasnya.
"Karena kita tahu pelaku TPPU bisa ada juga yang kita sebut sebagai pelaku pasif," tutupnya.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
"Tadi juga ada pertanyaan apakah saksi-saksi lain seperti Brigita Manohara, tentu keperluan untuk memeriksa seseorang sebagai saksi pasti kemudian tim penyidik juga mengagendakan beberapa saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Termasuk apakah nanti saksi dimaksud akan dipanggil kembali," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Brigita Manohara juga sebelumnya sempat diperiksa KPK pada Juli 2022 yang lalu. Ia mengaku menerima uang Rp480 juta dari Ricky Ham Pagawak.
Uang itu diterima sebagai bentuk apresiasi yang diberikan Ricky Ham Pagawak atas pekerjaannya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.
Menurut Ali, peluang untuk memanggil kembali Brigita Manoharaakan fokus pada perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ricky Ham Pagawak.
"Bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan uang sekitar Rp480 juta kan sudah kami sampaikan sebelumnya. Tapi dalam rangka untuk penelitian TPPU itu tentunya kami akan dalami dan analisis lebih lanjut apakah ada keterkaitan dengan TPPU," jelasnya.
Baca Juga
"Karena kita tahu pelaku TPPU bisa ada juga yang kita sebut sebagai pelaku pasif," tutupnya.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(kri)
tulis komentar anda