Kemenkumham Siapkan Remisi Tambahan untuk Richard Eliezer

Selasa, 21 Februari 2023 - 14:08 WIB
Remisi tambahan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi Richard Elizier atau Bharada E karena status justice collaborator. Foto/MPI
JAKARTA - Remisi tambahan tengah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi Richard Elizier atau Bharada E. Remisi tambahan ini karena Richard Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, remisi tambahan tersebut juga tertuang dalam Pasal 35a Ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.



"Satu, dalam Pasal 35a Ayat 1,2,3, dan 4, remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan, besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Kedua lanjut Rika, dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum. Baca juga: Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Kejagung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!