Kemenkumham Siapkan Remisi Tambahan untuk Richard Eliezer
Selasa, 21 Februari 2023 - 14:08 WIB
JAKARTA - Remisi tambahan tengah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi Richard Elizier atau Bharada E. Remisi tambahan ini karena Richard Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, remisi tambahan tersebut juga tertuang dalam Pasal 35a Ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
"Satu, dalam Pasal 35a Ayat 1,2,3, dan 4, remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan, besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Kedua lanjut Rika, dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum. Baca juga: Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Kejagung
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ucapnya.
"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapakan sesuai dengan permintaan LPSK," sambungnya.
Diketahui, Terdakwa dan justice collaborator kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, remisi tambahan tersebut juga tertuang dalam Pasal 35a Ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
"Satu, dalam Pasal 35a Ayat 1,2,3, dan 4, remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan, besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Kedua lanjut Rika, dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum. Baca juga: Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Kejagung
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ucapnya.
"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapakan sesuai dengan permintaan LPSK," sambungnya.
Diketahui, Terdakwa dan justice collaborator kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(maf)
tulis komentar anda