Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 2 Saksi
Senin, 20 Februari 2023 - 21:33 WIB
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
Dua saksi itu adalah KR selaku Human Development Universitas Indonesia Tenaga Ahli Telekomunikasi dan RA selaku Money Changer PT Karya Utama. "Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (20/2/2023).
Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada 2006.
Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos.
Berdasarkan ekspos itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut. Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Korps Adhyaksa itu.
Salah satunya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut.
Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS.
Dua saksi itu adalah KR selaku Human Development Universitas Indonesia Tenaga Ahli Telekomunikasi dan RA selaku Money Changer PT Karya Utama. "Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (20/2/2023).
Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada 2006.
Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos.
Berdasarkan ekspos itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut. Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Korps Adhyaksa itu.
Salah satunya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut.
Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS.
tulis komentar anda