Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 2 Saksi

Senin, 20 Februari 2023 - 21:33 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Foto/Dok MPI/Puteranegara Batubara
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

Dua saksi itu adalah KR selaku Human Development Universitas Indonesia Tenaga Ahli Telekomunikasi dan RA selaku Money Changer PT Karya Utama. "Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (20/2/2023).



Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada 2006.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Siap Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi BTS
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!