Kalau Diizinkan Kapolri Tetap Bertugas, LPSK Ingin Pekerjakan Bharada E
Jum'at, 17 Februari 2023 - 14:37 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) berencana mempekerjakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Ini dilakukan bila anggota Brimob itu tetap diizinkan berstatus sebagai anggota polisi alias tidak dipecat,
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan Richard Eliezer yang merupakan terlindung LPSK sebagai justice collaborator. Karena itulah lembaganya bersedia memperkerjakannya seperti polisi yang lain.
"Seandainya Richard tidak diberhentikan dan sudah menjalani masa hukuman, maka kami bersedia dengan seizin Kapolri, untuk bisa memperkerjakan Richard di LPSK," ujar Edwin kepada MNC Portal, Jumat (17/2/2023).
Edwin menuturkan, bila diizinkan tetap bertugas, LPSK berharap Richard menjadi subjek hukum yang berubah total. "Dari terlindung menjadi pelindung. Kemudian dari pelaku menjadi penolong," tegas Edwin.
Perihal keterlibatan polisi di LPSK, Edwin menyampaikan penugasan tersebut langsung diberikan oleh Kapolri untuk pengamanan dan pengawalan bagi para terlindung LPSK. "Jadi anggota kepolisian bertugas di LPSK karena permintaan kami, namun surat tugasnya dari Kapolri," ujarnya.
"Saat ini yang bertugas di LPSK, datang dari berbagai satuan di Polri. Ada dari intel, Pol Air, Reserse, Brimob, Lantas, Sabara, lengkap," sambung Edwin.
Sebelumnya Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan Richard tetap menjadi polisi kendati telah dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Peluang itu ada,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan Richard Eliezer yang merupakan terlindung LPSK sebagai justice collaborator. Karena itulah lembaganya bersedia memperkerjakannya seperti polisi yang lain.
"Seandainya Richard tidak diberhentikan dan sudah menjalani masa hukuman, maka kami bersedia dengan seizin Kapolri, untuk bisa memperkerjakan Richard di LPSK," ujar Edwin kepada MNC Portal, Jumat (17/2/2023).
Edwin menuturkan, bila diizinkan tetap bertugas, LPSK berharap Richard menjadi subjek hukum yang berubah total. "Dari terlindung menjadi pelindung. Kemudian dari pelaku menjadi penolong," tegas Edwin.
Perihal keterlibatan polisi di LPSK, Edwin menyampaikan penugasan tersebut langsung diberikan oleh Kapolri untuk pengamanan dan pengawalan bagi para terlindung LPSK. "Jadi anggota kepolisian bertugas di LPSK karena permintaan kami, namun surat tugasnya dari Kapolri," ujarnya.
"Saat ini yang bertugas di LPSK, datang dari berbagai satuan di Polri. Ada dari intel, Pol Air, Reserse, Brimob, Lantas, Sabara, lengkap," sambung Edwin.
Sebelumnya Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan Richard tetap menjadi polisi kendati telah dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Peluang itu ada,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Jakarta Selatan.
(muh)
tulis komentar anda