Purnawirawan Jenderal Polisi Bintang 3 Pernah Menjabat Kadensus 88, Nomor 3 Lumpuhkan Gembong Teroris Dr Azhari
Jum'at, 17 Februari 2023 - 10:42 WIB
JAKARTA - Sejumlah purnawirawan jenderal polisi bintang 3 pernah menjabat sebagai Ka densus 88 Antiteror Polri. Salah satunya mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa karena berhasil melumpuhkan gembong teroris Dr Azhari.
Detasemen Khusus 88 atau lebih populer disebut Densus 88 merupakan satuan khusus kontraterorisme yang dimiliki Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kelahiran Densus 88 diawali Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menangani maraknya teror bom waktu itu. Inpres ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2002 sebagai paket kebijakan nasional pemberantasan terorisme.
Pembentukan Densus 88 didasarkan Skep Kapolri No 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 yang merupakan peleburan Satuan Tugas Bom Polri dan Direktorat VI Antiteror Polri. Surat keputusan Kapolri itu juga sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU ini memberikan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam.
Densus 88 berisi anggota kepolisian yang terlatih untuk menangani segala macam teror, termasuk teror bom. Satuan berlambang burung hantu ini semula dipimpin seorang jenderal bintang 1 tapi sejak 2017 Kadensus 88 adalah perwira polisi bintang 2. Selepas jadi Kadensus 88, beberapa di antaranya memiliki karier cemerlang hingga menembus jenderal bintang 3, bahkan jenderal bintang 4, sebelumnya akhirnya pensiun.
Berikut ini tiga purnawirawan jenderal bintang 3 yang pernah menjabat Kadensus 88:
1. Komjen Pol (Purn) Drs Gregorius Mere
FOTO/DOK.BNN
Nama Gregorius Mere atau lebih dikenal Gories Mere sangat lekat dengan Densus 88. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1976 ini disebut sebagai perintis satuan berlambang burung hantu itu.
Detasemen Khusus 88 atau lebih populer disebut Densus 88 merupakan satuan khusus kontraterorisme yang dimiliki Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kelahiran Densus 88 diawali Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menangani maraknya teror bom waktu itu. Inpres ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2002 sebagai paket kebijakan nasional pemberantasan terorisme.
Pembentukan Densus 88 didasarkan Skep Kapolri No 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 yang merupakan peleburan Satuan Tugas Bom Polri dan Direktorat VI Antiteror Polri. Surat keputusan Kapolri itu juga sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU ini memberikan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam.
Densus 88 berisi anggota kepolisian yang terlatih untuk menangani segala macam teror, termasuk teror bom. Satuan berlambang burung hantu ini semula dipimpin seorang jenderal bintang 1 tapi sejak 2017 Kadensus 88 adalah perwira polisi bintang 2. Selepas jadi Kadensus 88, beberapa di antaranya memiliki karier cemerlang hingga menembus jenderal bintang 3, bahkan jenderal bintang 4, sebelumnya akhirnya pensiun.
Berikut ini tiga purnawirawan jenderal bintang 3 yang pernah menjabat Kadensus 88:
1. Komjen Pol (Purn) Drs Gregorius Mere
FOTO/DOK.BNN
Nama Gregorius Mere atau lebih dikenal Gories Mere sangat lekat dengan Densus 88. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1976 ini disebut sebagai perintis satuan berlambang burung hantu itu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda