Banding Mantan Bupati Langkat Dikabulkan MA, Hukuman Penjara Jadi 7,5 Tahun

Kamis, 16 Februari 2023 - 21:18 WIB
Baca juga: KPK Sudah Intai Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Sejak 2020

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

"Menetapkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis putusan MA.

Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA telah divonis bersalah atas kasus suap proyek di Pemkab Langkat.

Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Atas perbuatannya tersebut, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.

Selain itu, Terbit juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!