Richard Eliezer Divonis Rendah, Orang Tua Terima Kasih ke Presiden hingga Kapolri

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:27 WIB
Richard Eliezer (Bharada E) dijatuhkan vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam perkara pembuhunan berencana Brigadir J. Foto/MPI
JAKARTA - Richard Eliezer (Bharada E) dijatuhkan vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam perkara pembuhunan berencana Brigadir J. Atas putusan ini, Orang tua Bharada E menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kami dari keluarga dan orang tua menyampaikan banyak terima kasih pada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung juga Bapak Jampidum dan juga Bapak JPU yang sudah melaksanakan tugas dengan baik sudah memberikan keadilan buat anak kami Eliezer," kata Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).



Menurut Rynecke, putusan terhadap anaknya adalah hal yang luar biasa. Mengingat, sejak awal Richard Eliezer telah berbicara jujur sehingga membuka perkara itu terbuka secara terang benderang.

"Dan sekali lagi kami menyampaikan banyak terima kasih kiranya apa yang sudah dilakukan Eliezer selama persidangan mulai dari penyidikan sampai proses persidangan hingga sampai selesai, sampai keputusan bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia karena jujur itu masih berharga," ujarnya.

Kedua orang tua Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengunjungi anaknya di dalam rumah tahanan (rutan).

Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023), orang tua Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Junus Lumiu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!