Soal Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Kapolri: Peluang Itu Ada

Kamis, 16 Februari 2023 - 17:51 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, peluang Bharada E tetap menjadi anggota polisi masih ada. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap menjadi anggota polisi tetap ada. Hal itu merespons wacana di masyarakat setelah Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ya, peluang itu ada," kata Sigit di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Menurut Sigit, Divisi Propam Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib dari Richard Eliezer.





"Kita sedang lihat proses yang ada. Dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," ujar Sigit.



Terkait hal tersebut, Sigit menuturkan, institusi Korps Bhayangkara akan menyerap serta mendengar aspirasi dari masyarakat luas. Selain itu, KKEP akan melihat apa saja pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Richard Eliezer tersebut.

"Kita tiap hari mengikuti gimana perkembangan sidang. Apa yang jadi pertimbangan hakim jadi catatan kita. Kita juga melihat apa yang jadi harapan masyarakat. Tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, untuk bisa memutuskan, satu keputusan yang adil bagi semua pihak," ucap Sigit.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More