Detik-detik Richard Eliezer Dipagari Petugas LPSK Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 - 14:24 WIB
Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengevakuasi Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto/MPI/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Usai amar putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menjaga mantan anak buah Ferdy Sambo itu.

Bharada E langsung mendapat pengamanan dari LPSK. Ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan, petugas LPSK yang duduk di belakang Richard Eliezer langsung mengambil sikap siaga untuk menahan pagar pembatas.



Sebelum sidang ditutup, terlihat seorang petugas LPSK ingin menarik Richard Eliezer untuk mengamankannya. Sedangkan petugas yang lain, masih bersikap siaga untuk mengantisipasi pengunjung yang hendak masuk untuk menghampiri Bharada E.



Foto/MPI/Achmad Al Fiqri

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Trending Topic di Twitter
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!