Ruang Sidang PN Jaksel Berantakan Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:33 WIB
Ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan berantakan setelah sidang putusan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023). FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berantakan setelah sidang putusan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pengunjung sidang ricuh setelah Richard divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dari pantauan MPI di lapangan, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan tak karuan.



Kondisi berantakan itu akibat emosional para pengunjung sidang dalam merayakan vonis Richard Eliezer. Usai pembacaan vonis para pengunjung langsung merangsek masuk ke dalam ruang sidang.

Bahkan, para pengunjung yang terdiri dari fans Eliezer berebut foto usai hakim membacakan vonis. Awak media pun harus bersaing mendapatkan momen dengan puluhan fans.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!