Tidak Dipecat, Begini Nasib ASN yang Instansinya Dibubarkan
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:37 WIB
BKN memastikan tidak ada pemecatan aparatur sipil negara (ASN) terkait rencana pemerintah merampingkan lembaga non-struktural. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada pemecatan aparatur sipil negara (ASN) terkait rencana pemerintah melakukan perampingan embaga non-struktural.
Menurut Bima, ASN kemungkinan akan dikembalikan ke instansi asalnya. Seperti diketahui lembaga non-struktural (LNS) pada awalnya tidak memiliki ASN. Kata dia, ASN yang ada sekarang merupakan perbantuan dari instansi lain.
“Tidak ada pemecatan, dikembalikan ke instansi asal,” kata Bima melalui pesan singkatnya, Rabu (15/7/2020).(Baca juga: Komisi II DPR Minta Menpan RB Kalkulasi ASN Terdampak Perampingan Lembaga )
Selain dikembalikan ke instansi asal, Bima mengatakan ada kemungkinan lain yakni dipindah ke instansi lain. Hal ini sangat tergantung pada kebutuhan.
Menurut Bima, ASN kemungkinan akan dikembalikan ke instansi asalnya. Seperti diketahui lembaga non-struktural (LNS) pada awalnya tidak memiliki ASN. Kata dia, ASN yang ada sekarang merupakan perbantuan dari instansi lain.
“Tidak ada pemecatan, dikembalikan ke instansi asal,” kata Bima melalui pesan singkatnya, Rabu (15/7/2020).(Baca juga: Komisi II DPR Minta Menpan RB Kalkulasi ASN Terdampak Perampingan Lembaga )
Selain dikembalikan ke instansi asal, Bima mengatakan ada kemungkinan lain yakni dipindah ke instansi lain. Hal ini sangat tergantung pada kebutuhan.
Lihat Juga :