Begini Ekspresi Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Senin, 13 Februari 2023 - 19:52 WIB
Majelis Hakim memvonis Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, pidana penjara 20 tahun penjara. Putri tampak tidak terkejut. Foto/MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Usai pembacaan vonis Majelis Hakim terhadap Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi alias PC, yang divonis pidana penjara 20 tahun penjara, disambut sorak sorai pengunjung Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Saat dibacakan putusan vonis 20 tahun, PC tidak sedikit pun terlihat terkejut maupun bergeming atas vonis yang lebih memberatkan daripada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 8 tahun.
Berdasarkan pantauan MPI sekira pukul 19.29 WIB, PC terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa gerak-gerik menyalami Hakim dan JPU. Kendati demikian, PC terlihat berdiri terdiam sejenak sembari memperhatikan Majelis Hakim yang meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu dibandingkan dirinya.
Baca juga: Menanti Detik-detik Vonis Putri Candrawathi, Usai Ferdy Sambo Dihukum Mati
PC tidak bersalaman maupun mengucapkan salam kepada Majelis Hakim. Namun setelahnya, PC terlihat menundukkan kepalanya sedikit ke hadapan meja sidang.
Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Saat dibacakan putusan vonis 20 tahun, PC tidak sedikit pun terlihat terkejut maupun bergeming atas vonis yang lebih memberatkan daripada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 8 tahun.
Berdasarkan pantauan MPI sekira pukul 19.29 WIB, PC terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa gerak-gerik menyalami Hakim dan JPU. Kendati demikian, PC terlihat berdiri terdiam sejenak sembari memperhatikan Majelis Hakim yang meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu dibandingkan dirinya.
Baca juga: Menanti Detik-detik Vonis Putri Candrawathi, Usai Ferdy Sambo Dihukum Mati
PC tidak bersalaman maupun mengucapkan salam kepada Majelis Hakim. Namun setelahnya, PC terlihat menundukkan kepalanya sedikit ke hadapan meja sidang.
Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Lihat Juga :