Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Polri: Semua Pihak Harus Hormati Putusan Hakim

Senin, 13 Februari 2023 - 18:21 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Polri merespons vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polri meminta semua pihak menghormati apa pun yang menjadi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tersebut.

"Semua pihak harus menghormati keputusan Hakim PN," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Senin (13/2/2023).



Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!