Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Diam Seribu Bahasa

Senin, 13 Februari 2023 - 17:35 WIB
Adapun Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!