Semua Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Belum Ditahan
Sabtu, 11 Februari 2023 - 11:01 WIB
JAKARTA - Semua tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 belum ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dua orang tersangka di antaranya berinisial AA dan LSH masih buron dan masuk dalam Red Notice.
"Belum (ditahan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Adapun alasan polisi belum menahan karena tersangka yang tidak buron dianggap kooperatif dalam menjalani proses hukum selama ini. "Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif," tuturnya.
Para tersangka itu juga tidak diminta untuk wajib lapor oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D.
Tersangka HS telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022. Kemudian, ditetapkan tersangka baru berinisial D sehingga totalnya kini ada delapan tersangka.
Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis, di antaranya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
"Belum (ditahan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Adapun alasan polisi belum menahan karena tersangka yang tidak buron dianggap kooperatif dalam menjalani proses hukum selama ini. "Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif," tuturnya.
Para tersangka itu juga tidak diminta untuk wajib lapor oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D.
Tersangka HS telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022. Kemudian, ditetapkan tersangka baru berinisial D sehingga totalnya kini ada delapan tersangka.
Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis, di antaranya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(rca)
tulis komentar anda