Dua Tahun Lagi Kamar Rawat Inap BPJS Kelas 2,3,4 Dihapus
Jum'at, 10 Februari 2023 - 06:37 WIB
Pad 2025, kamar rawat inap kelas 2,3, dan 4 BPJS Kesehatan ditiadakan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kamar Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan ditargetkan berlaku per 1 Januari 2025. Ini merupakan implementasi amanat Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dalam muatan Revisi ke-3 Perpres Jaminan Kesehatan.
"Penerapan KRIS dengan 12 kriteria dilaksanakan secara bertahap, Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan RS, Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," ujar Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman di rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis, (9/2/2023).
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, RS Butuh Rp2,6 Miliar Perbaiki Kamar Rawat Inap
Artinya, pada 2025 nanti BPJS Kesehatan kelas 2,3 dan 4 sudah tidak berlaku lagi. Semuanya masuk ke kelas 1. Dia menuturkan, DJSN, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan di 4 Rumah Sakit uji coba pada Desember 2022.
"Penerapan KRIS dengan 12 kriteria dilaksanakan secara bertahap, Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan RS, Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," ujar Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman di rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis, (9/2/2023).
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, RS Butuh Rp2,6 Miliar Perbaiki Kamar Rawat Inap
Artinya, pada 2025 nanti BPJS Kesehatan kelas 2,3 dan 4 sudah tidak berlaku lagi. Semuanya masuk ke kelas 1. Dia menuturkan, DJSN, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan di 4 Rumah Sakit uji coba pada Desember 2022.
Lihat Juga :