Kemenag Lakukan Penguatan terhadap 38 Penyelenggara Zakat dan Wakaf Jawa Timur

Selasa, 07 Februari 2023 - 21:36 WIB
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag melakukan penguatan terhadap 38 perwakilan penyelenggara zakat dan wakaf kabupaten dan kota madya se-Jawa Timur. Foto/Istimewa
SURABAYA - Pemerintah melakukan berbagai penguatan regulasi, status kelembagaan, hingga advokasi terkait dana sosial keagamaan zakat , infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya serta wakaf. Hal ini bertujuan untuk mengakselerasi optimalisasi penyaluran zakat ke masyarakat dan transformasi digital khususnya pada hal administrasi wakaf tanah.

Penguatan ini dilakukan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) yang diikuti oleh 38 perwakilan penyelenggara zakat dan wakaf kabupaten dan kota madya se-Jawa Timur di Hotel Vasa Surabaya. Baca juga: Berikut Ayat-ayat Al-Qur'an yang Membahas Tentang Zakat



Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki kelembagaan zakat yang cukup banyak jika dibandingkan dengan daerah lainnya.

Tarmizi menyebut ada 1 BAZNAS provinsi, 38 BAZNAS kabupaten/kota, 5 LAZ skala nasional, 9 LAZ skala provinsi dan 7 LAZ kabupaten/kota, yang seyogianya terkolaborasi dan terkoordinasi dengan baik, agar penyaluran zakat dapat optimal, tepat sasaran, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!