Jaksa Agung soal Pemanggilan Menkominfo: Tunggu Saja Waktunya

Selasa, 07 Februari 2023 - 18:44 WIB
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan IH, komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka baru. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya menjelaskan, IH dalam perkara ini telah melakukan pemufakatan jahat bersama tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

"Peranan IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata Ketut kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IH langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Dengan penetapan ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!