Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BAKTI Kominfo, Ini Perannya

Selasa, 07 Februari 2023 - 11:40 WIB
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, IH langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Ketut.

Dengan penetapan ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Baca juga: Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!