Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi: Semua Mengada-ada

Senin, 06 Februari 2023 - 21:05 WIB
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto/MPI/Sutikno
JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng tak terima dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Apeng menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim JPU terkesan mengada-ada.

Dirinya pun tidak terima dituding oleh tim JPU telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dari mulai jadi pengusaha, saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).



"Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua mengada-ada, enggak benar," sambungnya.

Baca juga: Surya Darmadi alias Apeng Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar

Dia juga protes disebut telah melakukan megakorupsi terkait alih fungsi lahan di Riau. Dia justru mengklaim telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan permasalahan alih fungsi lahan.

"Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!