Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu

Senin, 06 Februari 2023 - 17:35 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya kembali memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (IR) terkait penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) terkait penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (6/2/2023). Baca juga: Kejagung Selidiki Dugaan Aliran TPPU BAKTI ke Menkominfo



Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan pemeriksaan terhadap Isa Rachmatarwata dilakukan untuk mengetahui sumber anggaran dalam proyek tersebut.

"Terkait dengan anggaran kita pastikan. Anggaran-anggaran itu menggunakan rupiah murni atau anggaran dari PNBP ini lagi kita proses fix-nya seperti apa," jelasnya.

"Ada dugaan ini kan ada rupiah murni ada dari PNBP tapi ini masih kita dalami. Oleh karena itu kita masih periksa Dirjen," imbuhnya.

Selain IR, Kejagung memeriksa lima orang saksi lain yakni FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia. Kemudian HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia dan DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!