Jokowi Akan Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional di Medan
Senin, 06 Februari 2023 - 15:55 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah melakukan pertemuan dengan jajaran pengurus Dewan Pers periode 2022-2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2/2023). Dalam kesempatan itu, Dewan Pers mengundang Presiden Jokowi untuk hadir pada peringatan Hari Pers Nasional di Medan pada 9 Februari 2023.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa Jokowi bersedia hadir pada acara tersebut. "Kita mengucapkan terima kasih karena Bapak Presiden tadi menyampaikan akan hadir di puncak acara Hari Pers Nasional," ujar Ninik usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
"Ini adalah kehadiran langsung setelah dua tahun masa pandemi, setelah sebelumnya kehadiran secara online," sambungnya.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi antara lain menekankan pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip dan etika jurnalistik. "Pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemberitaan yang dikonfirmasi kebenarannya menggunakan prinsip-prinsip etika jurnalistik yang baik. Jadi kalau cuma bebas sebebas-bebasnya tanpa tanggung jawab banyak nanti yang akan dirugikan apalagi menjelang pemilu," ujar Ninik.
Ninik dan jajarannya juga menyampaikan sejumlah program kerja besar Dewan Pers kepada Jokowi. Program-program tersebut meliputi pendataan ratifikasi pers, pengaduan dan penegakan etika pers, serta peningkatan kapabilitas wartawan.
"Kami sampaikan kepada Bapak Presiden hal-hal yang sudah kami capai dan PR-PR yang kami masih miliki karena jumlah pengaduan terus meningkat, tetapi ada beberapa upaya peningkatan kapasitas yang dilakukan, difasilitasi Dewan Pers dan tentu salah satunya adalah dukungan dari pemerintah," jelasnya.
Di samping itu, Dewan Pers juga menyampaikan soal kemajuan dalam penanganan kasus-kasus insan pers. Menurut Ninik, saat ini telah ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri.
"Sekarang ini posisinya sedang terus kami sosialisasikan agar mereka sampai di tingkat paling bawah memahami bagaimana cara penyelesaian kasus-kasus pers. Walaupun ada kasus-kasus yang berdimensi pidana memang menjadi ranah Kepolisian," imbuhnya.
Presiden Jokowi dalam pertemuan itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya dan para anggota Dewan Pers yakni Arif Zulkifli, Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Atmaji Sapto Anggoro, Asmono Wikan, serta Paulus Tri Agung Kristianto.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa Jokowi bersedia hadir pada acara tersebut. "Kita mengucapkan terima kasih karena Bapak Presiden tadi menyampaikan akan hadir di puncak acara Hari Pers Nasional," ujar Ninik usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
"Ini adalah kehadiran langsung setelah dua tahun masa pandemi, setelah sebelumnya kehadiran secara online," sambungnya.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi antara lain menekankan pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip dan etika jurnalistik. "Pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemberitaan yang dikonfirmasi kebenarannya menggunakan prinsip-prinsip etika jurnalistik yang baik. Jadi kalau cuma bebas sebebas-bebasnya tanpa tanggung jawab banyak nanti yang akan dirugikan apalagi menjelang pemilu," ujar Ninik.
Ninik dan jajarannya juga menyampaikan sejumlah program kerja besar Dewan Pers kepada Jokowi. Program-program tersebut meliputi pendataan ratifikasi pers, pengaduan dan penegakan etika pers, serta peningkatan kapabilitas wartawan.
"Kami sampaikan kepada Bapak Presiden hal-hal yang sudah kami capai dan PR-PR yang kami masih miliki karena jumlah pengaduan terus meningkat, tetapi ada beberapa upaya peningkatan kapasitas yang dilakukan, difasilitasi Dewan Pers dan tentu salah satunya adalah dukungan dari pemerintah," jelasnya.
Di samping itu, Dewan Pers juga menyampaikan soal kemajuan dalam penanganan kasus-kasus insan pers. Menurut Ninik, saat ini telah ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri.
"Sekarang ini posisinya sedang terus kami sosialisasikan agar mereka sampai di tingkat paling bawah memahami bagaimana cara penyelesaian kasus-kasus pers. Walaupun ada kasus-kasus yang berdimensi pidana memang menjadi ranah Kepolisian," imbuhnya.
Presiden Jokowi dalam pertemuan itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya dan para anggota Dewan Pers yakni Arif Zulkifli, Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Atmaji Sapto Anggoro, Asmono Wikan, serta Paulus Tri Agung Kristianto.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda